Satresnarkoba Brebes Tangkap Pengedar Sabu dan Ribuan Psikotropika

Satresnarkoba Brebes Tangkap Pengedar Sabu dan Ribuan Psikotropika

Brebes, WartaKarya - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MD alias Iceng (33) saat sedang berada di sebuah kafe di Pasar Batang, Brebes, Rabu (24/9/2025) dini hari.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celana pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan di rumah tersangka di Desa Gamprit, dan ditemukan 34 paket sabu siap edar serta delapan pot berisi 8.000 butir psikotropika.

Tidak berhenti di situ, polisi juga berhasil menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di area Alun-alun Brebes, tepatnya di sebelah barat BCA, serta di sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari. “Total barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu dengan berat 11,19 gram serta 8.000 butir psikotropika,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Kini MD alias Iceng mendekam di sel tahanan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. **(Ryan)